KABUPATEN CIAMIS,– Kabupaten Ciamis meraih prestasi membanggakan dengan menerima empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas keberagaman dan kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh Kabupaten Ciamis.
Acara penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, kepada Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, pada Selasa (23/07/2024) di Alam Santosa, Kawasan Ekowisata Kabupaten Bandung.
Kabupaten Ciamis termasuk salah satu dari sebelas kabupaten/kota di Jawa Barat yang mendapatkan Sertifikat KIK.
Keempat kekayaan intelektual komunal yang diakui meliputi ekspresi budaya tradisional seni rangkong, gondang buhun, ronggeng tayuban kaleran, dan bebegig.
Sertifikat KIK ini penting karena mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang harus dilestarikan.
Penerbitan sertifikat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang bertujuan melindungi ekspresi budaya tradisional.
Dengan adanya sertifikat tersebut, tidak ada pihak dari daerah lain atau negara lain yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham atas kerjasama dan fasilitasi yang diberikan, serta ucapan terimakasih juga disampaikan kepada masyarakat adat, penggiat seni/budaya dan seluruh pihak yg telah menjaga budaya warisan leluhur . Ia berharap sertifikat ini dapat mendorong lebih banyak produk intelektual dari Kabupaten Ciamis, baik yang bersifat individual maupun komunal, serta meningkatkan kesejahteraan dan keberagaman budaya daerah.
Selain itu, dalam acara tersebut juga diberikan gelar kehormatan masyarakat adat Jawa Barat “Sinatria Pinayungan” kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.
Gelar ini merupakan bentuk apresiasi atas perhatian dan upaya Kemenkumham dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta pengayoman kepada masyarakat adat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap hasil cipta karsa masyarakat adat dan menjaga warisan leluhur dari ancaman yang mungkin timbul.
Post Views:
7