Kabupaten Ciamis,- Ribuan ibu-ibu pengajian Al-Mar’atusholihah dan BKMM Kabupaten Ciamis menghadiri sosialisasi bertema “Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal”. Acara ini berlangsung di Mesjid Agung Ciamis dan dihadiri oleh Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, sebagai pembicara utama. Selasa, 23/07/24.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Muharaman yang bertujuan memperkuat peran perempuan dalam memerangi investasi ilegal, judi online, dan pinjaman online ilegal.
Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, terutama ibu-ibu, terhadap berbagai bentuk investasi dan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dan sering kali menipu masyarakat.
Dalam paparannya, Melati Usman menjelaskan berbagai modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku investasi dan pinjaman online ilegal. Ia juga memberikan tips dan langkah-langkah yang bisa diambil untuk menghindari jebakan tersebut.
“Peran perempuan sangat penting dalam menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Dengan mengetahui ciri-ciri investasi dan pinjaman online ilegal, ibu-ibu dapat melindungi diri dan keluarganya dari kerugian finansial,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para ibu, tentang bahaya investasi dan pinjaman online ilegal, serta memberikan mereka bekal untuk lebih waspada dan kritis terhadap tawaran-tawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya.
Lebih lanjut, disampaikan Ketua Forum Penanggulangan Judi Online dan Pinjaman Online Kabupaten Ciamis, Muhamad Ijudin, ia mengatakan ini merupakan kali pertama OJK masuk dalam kegiatan pengajian di Ciamis dalam rangka mensosialisasikan bahaya investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang kini sedang marak dan memakan banyak korban.
Sehubungan hal itu, Ijudin menginformasikan bawah beberapa waktu lalu telah dibentuk forum penanggulangan judi online, pinjaman online dan aktifitas keuangan ilegal lainnya di Kabupaten Ciamis.
Pembentukan forum tersebut jelas Ijudin, beralaskan karena begitu maraknya dampak dari aktifitas judi online atau pinjaman online yang meresahkan di masyarakat.
“Masifnya perkembangan industri teknologi 4.0 dan masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap keamanan pinjaman online ataupun bahaya lainnya seperti judi online maka perlu adanya pemahaman dan penguatan yang bisa dimulai dari skala keluarga”. Tutur Ijudin.
Ia menitipkan agar peran perempuan dapat mengantisipasi terjadinya aktifitas judol maupun pinjol dimulai dari lingkungan keluarga.
Menurutnya, anak-anak sekarang secara sikologis dapat berpotensi terpengaruh, dimana hal tersebut dapat bermula dari kecanduan game online yang tidak menutup kemungkinan terindikasi ke perilaku aktifitas judi online dan tindakan negatif lain sebagainya.
“Menyoroti hal tersebut, ibu-ibu perlu melakukan pemberian edukasi, pengecekan ataupun batasan-batasan yang sesuai dalam penggunaan gawai di lingkungan keluarga”. Pungkas Ijudin.
Acara ini mendapat sambutan antusias dari para peserta yang tampak serius mendengarkan penjelasan dan aktif bertanya. Diharapkan, dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat Ciamis, khususnya perempuan, dapat lebih terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan finansial.
Post Views:
1