KABUPATEN CIAMIS,- Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, membuka sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Kabupaten Ciamis, dengan fokus utama pada isu rokok ilegal.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring, berpusat di Aula PKK Ciamis (26/9) dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk pengusaha, pedagang, unsur pemerintah, dan media.
Dalam sambutannya, Engkus Sutisna menjelaskan bahwa cukai bukan hanya sekadar pungutan negara, melainkan juga merupakan instrumen fiskal penting.
Cukai berfungsi tidak hanya sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang, terutama rokok.
“Merokok adalah kebiasaan umum yang menjadi gaya hidup bagi sebagian masyarakat, sehingga pengendaliannya sangat penting,” ujarnya.
Mengacu pada data survei kesehatan Indonesia 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya berusia antara 10 hingga 18 tahun.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia 2025, dengan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas,” tambahnya.
Engkus menekankan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 10 persen, merupakan langkah strategis untuk menurunkan angka prevalensi perokok anak dan membatasi konsumsi rokok.
“Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan tarif cukai juga dapat berdampak signifikan terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Rokok ilegal sering kali dijual dengan harga yang relatif murah dan tidak wajar karena tidak dikenakan cukai, sehingga negara mengalami kerugian. “Rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan. Jika yang resmi saja berbahaya, apalagi yang ilegal,” tegasnya.
Engkus Sutisna mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar informasi yang diberikan dapat disampaikan dengan baik.
Ia juga menyerukan kerjasama masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dengan cara menolak konsumsi rokok ilegal dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta dampak dari konsumsi rokok ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan aman.