Suami Ineke, Tabah Terima Vonis 3 Tahun

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Suami Ineke Koeherawati, Fahmi Darmawansyah akhirnya divonis tiga tahun penjara denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin. Dalam amar putusannya, ketua Majelis Sudira menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan primair. ”Menjatuhkan hukuman tiga tahun enam […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *