Vonis 3 Tahun Penjara untuk Habib Bahar

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Sidang kasus penganiyayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Bahar bin Smith akhirnya memutuskan vonis untuk terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dengan denda 50 juta. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *