BANDUNG – Penyelesaian sengketa aset negara acap mengalami kebuntuan. Pasalnya, pihak penggugat maupun tergugat sama-sama mengantungi dokumen berkekuatan hukum. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan A. Joni Minulyo, kebuntuan dalam penyelesaian sengketa aset negara terjadi karena pemahaman awal terkait koridor hukum yang ditempuh tidak tepat. Joni menjelaskan bahwa ada dua koridor hukum yang bisa […]