BANDUNG – Sengketa soal hak atas tanah yang melibatkan perseorangan, badan hukum, atau lembaga harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Penyelesaian sengketa tersebut bisa dilakukan berdasarkan inisiatif dari kementerian atau pengaduan masyarakat. Setelah syarat terpenuhi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional akan memantau untuk pengumpulan data dan analisis. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria […]