KABUPATEN CIAMIS,– Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, secara resmi menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Bantuan ATENSI tersebut disalurkan kepada 51 penerima yang merupakan bagian dari Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di aula Dinas Sosial Ciamis (25/10) dengan total bantuan yang disalurkan mencapai 165 juta rupiah.
Dalam sambutannya, Andang mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kementerian Sosial atas dukungannya bagi masyarakat Ciamis, khususnya bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
“Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penerima,” ungkapnya.
Andang juga menekankan pentingnya Dinas Sosial untuk tidak hanya berperan sebagai penerima bantuan, tetapi juga aktif dalam menyediakan bantuan bagi yang membutuhkan di masa mendatang. “Bantuan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat,” tambahnya.
Sebelum menerima bantuan, para PPKS telah menjalani proses verifikasi lapangan. Pemangku kepentingan di tingkat Desa/Kelurahan sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Dinas Sosial untuk mengusulkan penerima sesuai kriteria program ATENSI, yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar memenuhi syarat dan kebutuhan.
Diketahui, bantuan yang disalurkan meliputi kebutuhan dasar seperti beras, minyak goreng, susu, makanan ringan, perlengkapan mandi, sarung, dan selimut.
Selain itu, terdapat pula bantuan kewirausahaan berupa pelatihan keterampilan usaha, dukungan untuk warung kelontong, serta bantuan kaki palsu dan kursi roda bagi penyandang disabilitas.
“Kami berharap bantuan ini bermanfaat bagi penerima program ATENSI dan menjadi salah satu upaya pelayanan kesejahteraan sosial yang baik di Kabupaten Ciamis,” tutup Sekda.
Program ATENSI merupakan bentuk layanan rehabilitasi sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, memberikan perawatan sosial, dan dukungan keluarga, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan lansia, melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.