CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi meluncurkan Kelurahan Sindangrasa sebagai Kampung Zakat pertama di wilayah perkotaan Kabupaten Ciamis, Selasa (30/6/2026). Program yang diresmikan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peresmian Kampung Zakat Sindangrasa ditandai dengan penabuhan bedug dan pelepasan balon udara di halaman Kantor Kelurahan Sindangrasa. Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, kepala desa se-Kecamatan Ciamis, para kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Menurutnya, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan terukur menjadi fondasi utama agar masyarakat yakin menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
“Potensi Ciamis sangat besar jika mampu kita optimalkan, khususnya melalui zakat. Yang paling utama adalah membangun kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan terukur,” ujar Herdiat.
Herdiat menjelaskan, kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Ciamis masih menghadapi berbagai keterbatasan. Ia menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis saat ini berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sehingga diperlukan sumber pendanaan alternatif untuk mendukung pembangunan.
Karena itu, menurutnya, zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara profesional oleh lembaga terpercaya dapat menjadi salah satu kekuatan besar dalam membantu pembiayaan berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Kuncinya adalah masyarakat yakin dan percaya bahwa zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima. Jika kepercayaan itu tumbuh, maka zakat akan menjadi kekuatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bupati juga menekankan bahwa pembangunan daerah tidak dapat sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Partisipasi aktif masyarakat melalui berbagai bentuk kepedulian sosial, termasuk pembayaran zakat, dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Lili Miftah, mengungkapkan bahwa Kampung Zakat Sindangrasa merupakan Kampung Zakat ke-12 yang telah diresmikan di Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, capaian tersebut menempatkan Kabupaten Ciamis sebagai daerah dengan jumlah Kampung Zakat terbanyak di Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, dari total 18 Kampung Zakat yang telah terbentuk di Jawa Barat, sebanyak 12 di antaranya berada di Kabupaten Ciamis.
Keberadaan Kampung Zakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi sekaligus memperkuat program pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Melalui pengembangan Kampung Zakat, Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama BAZNAS berharap potensi zakat yang dimiliki masyarakat dapat dihimpun secara optimal dan disalurkan tepat sasaran sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kampung Zakat Pertama di Ciamis Resmi Diluncurkan, Herdiat Dorong Pengelolaan Zakat Transparan
Leave a comment