Menkeu Purbaya Bakal Uji Coba Coretax Pekan Depan, DJP Pastikan Sistem Lebih Cepat dan Mudah Digunakan

ciamisnews
ciamisnews

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan menguji langsung sistem administrasi perpajakan Coretax versi terbaru pada pekan depan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelesaikan serangkaian pembaruan untuk meningkatkan kecepatan, efektivitas, dan kemudahan penggunaan sistem. Uji coba tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi atas penyempurnaan Coretax yang sebelumnya banyak dikeluhkan wajib pajak karena performa layanan yang lambat dan kurang ramah pengguna.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP telah menuntaskan berbagai kendala teknis, terutama pada fitur case management yang sempat mengalami perlambatan. Perbaikan dilakukan secara intensif sepanjang akhir pekan lalu sehingga saat ini sistem kembali berjalan normal dan siap memasuki tahap pengujian oleh Menteri Keuangan. Menurutnya, hasil uji coba tersebut nantinya akan menjadi dasar penyampaian laporan perkembangan Coretax kepada publik.

“Coretax terus kami perbarui dan perbaiki. Jadi case management yang memang agak melambat dan ada problem internal, kami selesaikan kemarin dari Jumat, Sabtu, dan Minggu lalu. Hari ini sudah mulai oke lagi. Minggu depan akan dilakukan tes oleh Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa),” ujar Bimo.

Bimo menjelaskan, Coretax mulai dikembangkan sejak 2018 dan baru diserahterimakan secara penuh oleh vendor pada awal 2026. Setelah pengelolaan sepenuhnya berada di tangan DJP, pengembangan sistem difokuskan pada peningkatan efektivitas algoritma yang kini dikelola oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bersama Direktorat Transformasi Proses Bisnis. Seluruh source code juga mulai dikembangkan secara mandiri agar pembaruan dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.

Selain pembenahan pada sisi teknis, DJP turut merombak tampilan antarmuka (user interface) Coretax menjadi lebih sederhana sehingga lebih mudah dipahami oleh wajib pajak. Meski membutuhkan masa adaptasi, perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan pengguna sekaligus mempercepat proses administrasi perpajakan.

“User interface-nya juga sudah kami ubah secara lebih sederhana. Tentu ada penyesuaian, tetapi tampilan baru jauh lebih mudah dipahami. Mudah-mudahan minggu depan kami bisa melaporkan hasilnya secara lebih komprehensif,” kata Bimo.

DJP menegaskan akan terus menyederhanakan sistem untuk memberikan kepastian layanan sekaligus mempercepat pelayanan perpajakan. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.

Hingga 31 Mei 2026, DJP mencatat sebanyak 19.502.020 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 instansi pemerintah, dan 233 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tingginya jumlah pengguna menjadi alasan pemerintah terus mempercepat penyempurnaan Coretax agar mampu menghadirkan layanan perpajakan yang lebih cepat, stabil, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *