Kabupaten Ciamis,- Menindaklanjuti regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Ciamis No. 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 4/2021 tentang KTR, diadakan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Satgas Kawasan Tanpa Rokok Tingkat Kabupaten Ciamis Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis pada Hari Kamis (23/01/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T. yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas KTR, perwakilan Forkopimda Kabupaten Ciamis, Kepala Satpol-PP Kabupaten Ciamis, dan perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya keberanian, komitmen, dan kemauan bersama dalam menegakkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok. “Regulasi sudah ada, sekarang tinggal bagaimana kita berani dan konsisten untuk menegakkan aturan ini demi kesehatan masyarakat Ciamis,” ujarnya.

Selain diskusi dan penyampaian materi, pada acara ini juga dilakukan prosesi pengukuhan Satgas KTR Kabupaten Ciamis. Pengukuhan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan dan penegakan aturan terkait kawasan tanpa rokok di berbagai sektor.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memahami perannya dan bersinergi dalam mendukung program KTR demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat di Kabupaten Ciamis.
