Kabupaten Ciamis,- Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, memimpin Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Oproom Setda pada Senin, (05/08/2024).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari e-monev keterbukaan informasi publik di Jawa Barat tahun 2023 yang dilaksanakan pada 9 Juli 2024 di Bandung.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya rapat koordinasi PPID Kabupaten Ciamis sebagai langkah strategis untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik secara optimal.
Ia menargetkan agar Kabupaten Ciamis dapat meningkat dari zona Kuning menjadi zona Hijau dalam penilaian keterbukaan informasi.
“Pemkab Ciamis berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan informasi publik agar tercipta pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing,” ujar Sekda.
Rakor ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Ciamis atau perwakilannya. Sekda menggarisbawahi perlunya komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah untuk mengoptimalkan tugas PPID dalam memenuhi kebutuhan informasi publik dan mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ciamis.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang diinginkan di tingkat pusat, provinsi, dan daerah.
Dengan meningkatkan kualitas dan pengelolaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan memahami informasi yang dikecualikan.
Pembahasan e-monev keterbukaan informasi publik 2024 serta uji konsekuensi dan konfirmasi daftar informasi yang dikecualikan (DIK) menjadi fokus utama untuk meningkatkan status keterbukaan informasi publik Kabupaten Ciamis dari cukup (zona Kuning) menuju informatif (zona Biru) dan akhirnya informatif (zona Hijau).
Sekda menekankan pentingnya kerja sama dan komitmen dari seluruh perangkat daerah dalam menyelesaikan daftar informasi yang dikecualikan untuk melaksanakan UU No. 14 Tahun 2008 dengan sebaik-baiknya.
Dengan demikian, diharapkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Ciamis dapat terwujud secara berkualitas dan optimal.
“Melalui Rakor PPID 2024 ini, diharapkan berbagai permasalahan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dapat segera teratasi, demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, ” Pungkasnya.
Post Views:
12