CIAMISNEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan 5,4 juta pekerja informal mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2027. Jumlah tersebut meningkat sekitar lima kali lipat dibandingkan target program pada 2026 yang mencapai 1 juta pekerja informal.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tersebut akan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Program tersebut menyasar pekerja informal, di antaranya petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, serta kuli bangunan. Pekerja yang mendapat bantuan harus berusia 18-64 tahun dan masuk kategori desil 1-4.
Dedi menyampaikan target tersebut pada Senin, 21 September 2026. Dalam pernyataannya, ia mengatakan pembiayaan premi akan dilakukan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.
“Di tahun 2027 kami menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemprov dan pemerintah kabupaten kota di seluruh Provinsi Jawa Barat.”
Akses Melalui Fitur Asuransi Aing
Pekerja informal yang memenuhi persyaratan dapat mengakses kepesertaan melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga.
“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Dedi.
Perlindungan yang diberikan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup perawatan medis akibat kecelakaan kerja.
Dedi mencontohkan seorang pekerja di Bekasi yang disebut telah memperoleh pengobatan gratis senilai Rp500 juta setelah mengalami kecelakaan kerja.
Santunan bagi Ahli Waris
Selain manfaat akibat kecelakaan kerja, peserta juga mendapatkan jaminan kematian bagi ahli waris.
Berdasarkan keterangan Pemprov Jabar, apabila peserta meninggal dunia karena faktor di luar kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta. Sementara apabila kematian disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan sebesar 48 kali upah.
Dua anak dari pekerja yang meninggal juga disebut akan mendapatkan beasiswa.
Target Perlindungan hingga 17 Juta Anggota Keluarga
Perluasan kepesertaan tersebut tidak hanya ditujukan untuk melindungi pekerja informal sebagai pencari nafkah.
Dedi memproyeksikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi Pemprov Jabar dapat menjangkau sekitar 17 juta anggota keluarga apabila target kepesertaan 5,4 juta kepala keluarga pada 2027 tercapai.
Program tersebut merupakan perluasan dari target perlindungan terhadap 1 juta pekerja informal pada 2026. Pada 2027, Pemprov Jabar menargetkan cakupan tersebut meningkat menjadi 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal.
Pemprov Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Dapat Asuransi Ketenagakerjaan pada 2027
Leave a comment