CIAMISNEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara flat Rp6 juta per hari, melainkan dihitung berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan.
Dalam skema baru, setiap porsi MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat dihitung dengan insentif sebesar Rp2.000.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap SPPG berbeda-beda. Sebelumnya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda tetap memperoleh insentif dengan nominal yang sama.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari,” kata Sudaryono dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (30/9).
Menurut dia, mekanisme tersebut kemudian diubah dengan menetapkan insentif berdasarkan jumlah makanan yang dibagikan.
“Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujarnya.
Bagian dari Anggaran Rp15.000 per Porsi
BGN menyebut insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari total anggaran MBG sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi.
Anggaran tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 untuk insentif SPPG.
Dengan skema ini, besaran insentif setiap SPPG bergantung pada jumlah porsi yang disalurkan dalam pelayanan MBG.
Sebagai gambaran, SPPG yang menyalurkan 2.000 porsi dalam sehari memperoleh insentif Rp4 juta. Sementara SPPG yang menyalurkan 3.000 porsi memperoleh Rp6 juta.
SPPG yang Tidak Melayani Penerima Manfaat Tak Dapat Insentif
BGN juga menetapkan bahwa insentif diberikan kepada SPPG yang menjalankan pelayanan MBG.
SPPG yang sedang dikenai suspend atau tidak beroperasi karena kondisi tertentu tidak mendapatkan insentif. Kondisi tersebut antara lain ketika pelayanan berhenti karena sekolah sedang libur atau terjadi bencana.
“Sehingga dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono.
Dengan ketentuan baru tersebut, besaran insentif dapur MBG mulai 5 Oktober 2026 tidak lagi seragam. Nilainya mengikuti jumlah porsi makanan yang disalurkan masing-masing SPPG kepada penerima manfaat.
Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari, Mulai 5 Oktober Dihitung per Porsi
Leave a comment