CIAMISNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai kepada konsumen. Hal itu ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Permohonan tersebut diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven dan dikabulkan MK untuk sebagian.
Informasi Produk Harus Mudah Dipahami
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan tidak cukup hanya dengan menyediakan keterangan tertulis.
Menurut Mahkamah, informasi tersebut harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen sehingga memberikan gambaran mengenai produk yang akan dikonsumsi.
“Makna ‘jelas’ tidak cukup hanya berkaitan dengan dicantumkannya keterangan kandungan suatu produk pada kemasan, tetapi juga dengan tersedianya informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen sehingga dapat memberikan gambaran mengenai produk yang akan dikonsumsi,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
MK menilai penegasan mengenai pencantuman label tetap diperlukan meskipun materi pelabelan telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut memiliki korelasi dengan fungsi pengawasan yang dilakukan lembaga-lembaga perlindungan konsumen, termasuk kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perlindungan konsumen.
Pemerintah Pusat dan Daerah Juga Bertanggung Jawab
Kewajiban pelaku usaha tersebut tidak berdiri sendiri. MK juga menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam mengatur dan mengawasi makanan serta minuman.
Melalui putusan yang sama, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mahkamah menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Guntur menjelaskan, tanggung jawab pemerintah juga mencakup penetapan standar pelabelan yang memungkinkan konsumen mengenali dan memahami kandungan produk secara cepat dan efektif.
“Dalam konteks makanan dan minuman, penetapan standar pelabelan yang memungkinkan konsumen mengenali dan memahami kandungan gula, garam, dan lemak menjadi salah satu instrumen untuk membentuk perilaku konsumsi yang lebih teredukasi sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban dalam memberikan informasi bagi konsumen,” kata Guntur.
Berkaitan dengan Perlindungan Kesehatan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut kebutuhan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak tidak dapat dipisahkan dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Karena itu, Mahkamah menilai diperlukan informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan minuman dalam kemasan serta mempertimbangkannya ketika menentukan pilihan konsumsi.
“Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi,” ujar Guntur.
MK Beri Pemaknaan Bersyarat terhadap Dua Pasal
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ditentukan Mahkamah.
Untuk Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen, pemaknaan tersebut mencakup kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa, termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Sementara itu, terhadap Pasal 148 UU Kesehatan, pemaknaan tersebut mencakup tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pencantuman label warna dan simbol.
Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 dengan demikian menegaskan kewajiban pelaku usaha dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dapat diketahui serta dipahami konsumen.